Monday, September 30, 2013

Pengertian koperasi menurut UU no 17 Tahun 2012

Pengertian koperasi menurut UU no 17 Tahun 2012

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Koperasi  adalah  badan  hukum  yang  didirikan  oleh  orang  perseorangan  atau  badan  hukum  Koperasi,  dengan  pemisahan  kekayaan  para  anggotanya  sebagai  modal untuk  menjalankan  usaha,  yang  memenuhi  aspirasi  dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.  Perkoperasian  adalah  segala  sesuatu  yang  menyangkut kehidupan Koperasi.
3.  Koperasi  Primer  adalah  Koperasi  yang  didirikan  oleh  dan beranggotakan orang perseorangan.
4.  Koperasi  Sekunder  adalah  Koperasi  yang  didirikan  oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.  Rapat  Anggota  adalah  perangkat  organisasi  Koperasi  yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Untuk lebih jelasnya UU no 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dapat di unduh di : DOWNLOAD
Jika melewati Adf.ly tunggu 5 detik kemudian klik skip ad di pojok kanan atas, terima kasih..

2 comments:

  1. Di Dalam koperasi berarti harus memiliki uu utk membangun koperasi

    Thank good

    ReplyDelete
  2. Klo peemodalan dr 1orang trus merekrut banyk orang unt uwang tsb sitawarkn ke msyarakat smpy luwar kota apa itu jg dsbut koperasi

    ReplyDelete

BERKOMENTARLAH YANG BAIK DAN SOPAN